PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menolak memenuhi permintaan Asosiasi Pedagang Pulsa Seluler Indonesia yang menginginkan sistem cluster distribusi pulsa telepon diubah. Alasannya, terlalu dini untuk langsung merevisi sistem cluster yang baru dibuat.
Aulia E Marinto, Deputy Vice President and Corporate Secretary PT Telkomsel, mengatakan perusahaan tidak bisa dengan mudah memutuskan untuk mengubah kebijakan sistem clustering yang sudah diambil. Karena itu, operator dengan jumlah pelanggan mencapai 95 juta orang itu bersedia membuka dialog dengan para pedagang tersebut. Sejak Selasa lalu Telkomsel memberi kesempatan negosiasi kepada Asosiasi, tetapi belum mendapat respons.
“Apapun yang mereka inginkan, sebaiknya disampaikan secara formal, yakni mereka bertemu dan berdialog dahulu dengan kami. Pembicaraan terhadap Asosiasi tetap kami usahakan, tinggal menunggu jawaban saja kapan mereka siap,” kata Aulia, Kamis.
Telkomsel baru saja menerapkan sistem cluster dalam distribusi pulsa. Sistem ini memperbaiki sistem multiserver yang terdahulu. Di sistem multiserver, setiap pedagang bisa membeli pulsa dari mana saja dan bebas menjualnya ke mana saja. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat antarpedagang pulsa, sehingga margin mitra operator, seperti distributor atau dealer, tertekan.
Berbeda dengan sistem multiserver, sistem cluster diterapkan agar distribusi per wilayah yang diberi pasokan pulsa lebih tertib dan fokus pada wilayah penyerapannya sehingga lebih tertata. Penerapan sistem cluster bertujuan agar pedagang fokus dan tanggung jawab terhadap ketersediaan pasokan pulsa, agar tidak ada kelebihan atau kekurangan pasokan pulsa.
Operator lain seperti PT Indosat Tbk (ISAT) dan XL Axiata Tbk (EXCL) sudah lebih dahulu menerapkan sistem cluster. Akan tetapi pertentangannya tidak setinggi PT Telkomsel sekarang.
Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia juga menolak melakukan pertemuan langsung dengan PT Telkomsel, karena khawatir tidak akan menemukan titik temu dan operator tetap bersikukuh menjalankan kebijakan sistem cluster. Karenanya, mereka meminta pertemuan tersebut dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian menjadi pihak ketiga yang diharapkan bisa membuat dialog berlangsung obyektif.
Rudi Antoro, Ketua Umum Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia, berharap pertemuan tersebut bisa dilangsungkan pada pekan depan. Jika nanti terjadi mediasi, asosiasi telah menyiapkan beberapa agenda kepada operator, terutama Telkomsel. Asosiasi menolak sistem cluster dan meminta kebijakan tersebut diubah. Jika tidak bisa diubah sepenuhnya, asosiasi meminta diajak berdiskusi hingga menemukan solusi.
Menurut Rudi, ada sejumlah hal yang tidak disetujui dalam sistem cluster ini. Pertama, ada kesan sistem ini menyingkirkan peran sub-dealer, karena adanya perubahan pada distribusi pulsa, yakni dari operator turun ke dealer yang kemudian langsung diteruskan ke retailer dan end user. Padahal semula ada ada peran sub-dealer yang berperan membantu retailer memperoleh pasokan pulsa. Kedua, sistem cluster dikhawatirkan akan menciptakan organisasi tertentu sehingga berpotensi munculnya praktik monopoli oleh para dealer (pedagang besar).
Laporan ke Pemerintah
Kepala Pusat Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto, mengatakan Kementerian telah melayangkan surat kepada tiga operator terkait masalah distribusi voucher ini. Surat tersebut intinya meminta laporan kepada operator mengenai perkembangan terbaru pembicaraan mereka dengan pihak asosiasi pedagang. Namun, hingga saat ini Kementerian belum menerima laporan formal soal perkembangan terbaru penyelesaian masalah tersebut. Kementerian memberi batas waktu hingga Jumat sore kepada operator untuk memberikan laporan.
“Kami berharap operator sudah melakukan midle of understanding dengan pihak Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia. Selambat-lambatnya pada Senin pekan depan kami sudah harus menerima laporan tersebut,” kata Gatot.
Indosat mengaku tidak memiliki kendala dengan para distributor pulsanya. Perusahaan menggandeng 52 mitra distributor yang tersebar di empat regional, yakni Sumatera, Jabodetabek dan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat, mengatakan masalah sistem cluster bermasalah pada layer kedua. Dalam hal ini para distributor belum memberikan sosialisasi sistem distribusi cluster kepada para subdistributor.
“Kami tidak menerapkan sistem cluster secara penuh yang membatasi distributor untuk menjual pulsa di wilayah tertentu,” ujar Djarot.
Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, menyatakan perusahaan juga akan tetap menerapkan sistem cluster. Alasannya, dengan pengaturan cluster, perusahaan ingin menjamin ketersediaan pulsa terutama bagi pelanggan di suatu wilayah.
BY EKARINA , Muhammad Iqbal
Selanjutnya.. »»
“Apapun yang mereka inginkan, sebaiknya disampaikan secara formal, yakni mereka bertemu dan berdialog dahulu dengan kami. Pembicaraan terhadap Asosiasi tetap kami usahakan, tinggal menunggu jawaban saja kapan mereka siap,” kata Aulia, Kamis.
Telkomsel baru saja menerapkan sistem cluster dalam distribusi pulsa. Sistem ini memperbaiki sistem multiserver yang terdahulu. Di sistem multiserver, setiap pedagang bisa membeli pulsa dari mana saja dan bebas menjualnya ke mana saja. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat antarpedagang pulsa, sehingga margin mitra operator, seperti distributor atau dealer, tertekan.
Berbeda dengan sistem multiserver, sistem cluster diterapkan agar distribusi per wilayah yang diberi pasokan pulsa lebih tertib dan fokus pada wilayah penyerapannya sehingga lebih tertata. Penerapan sistem cluster bertujuan agar pedagang fokus dan tanggung jawab terhadap ketersediaan pasokan pulsa, agar tidak ada kelebihan atau kekurangan pasokan pulsa.
Operator lain seperti PT Indosat Tbk (ISAT) dan XL Axiata Tbk (EXCL) sudah lebih dahulu menerapkan sistem cluster. Akan tetapi pertentangannya tidak setinggi PT Telkomsel sekarang.
Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia juga menolak melakukan pertemuan langsung dengan PT Telkomsel, karena khawatir tidak akan menemukan titik temu dan operator tetap bersikukuh menjalankan kebijakan sistem cluster. Karenanya, mereka meminta pertemuan tersebut dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian menjadi pihak ketiga yang diharapkan bisa membuat dialog berlangsung obyektif.
Rudi Antoro, Ketua Umum Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia, berharap pertemuan tersebut bisa dilangsungkan pada pekan depan. Jika nanti terjadi mediasi, asosiasi telah menyiapkan beberapa agenda kepada operator, terutama Telkomsel. Asosiasi menolak sistem cluster dan meminta kebijakan tersebut diubah. Jika tidak bisa diubah sepenuhnya, asosiasi meminta diajak berdiskusi hingga menemukan solusi.
Menurut Rudi, ada sejumlah hal yang tidak disetujui dalam sistem cluster ini. Pertama, ada kesan sistem ini menyingkirkan peran sub-dealer, karena adanya perubahan pada distribusi pulsa, yakni dari operator turun ke dealer yang kemudian langsung diteruskan ke retailer dan end user. Padahal semula ada ada peran sub-dealer yang berperan membantu retailer memperoleh pasokan pulsa. Kedua, sistem cluster dikhawatirkan akan menciptakan organisasi tertentu sehingga berpotensi munculnya praktik monopoli oleh para dealer (pedagang besar).
Laporan ke Pemerintah
Kepala Pusat Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto, mengatakan Kementerian telah melayangkan surat kepada tiga operator terkait masalah distribusi voucher ini. Surat tersebut intinya meminta laporan kepada operator mengenai perkembangan terbaru pembicaraan mereka dengan pihak asosiasi pedagang. Namun, hingga saat ini Kementerian belum menerima laporan formal soal perkembangan terbaru penyelesaian masalah tersebut. Kementerian memberi batas waktu hingga Jumat sore kepada operator untuk memberikan laporan.
“Kami berharap operator sudah melakukan midle of understanding dengan pihak Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia. Selambat-lambatnya pada Senin pekan depan kami sudah harus menerima laporan tersebut,” kata Gatot.
Indosat mengaku tidak memiliki kendala dengan para distributor pulsanya. Perusahaan menggandeng 52 mitra distributor yang tersebar di empat regional, yakni Sumatera, Jabodetabek dan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat, mengatakan masalah sistem cluster bermasalah pada layer kedua. Dalam hal ini para distributor belum memberikan sosialisasi sistem distribusi cluster kepada para subdistributor.
“Kami tidak menerapkan sistem cluster secara penuh yang membatasi distributor untuk menjual pulsa di wilayah tertentu,” ujar Djarot.
Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, menyatakan perusahaan juga akan tetap menerapkan sistem cluster. Alasannya, dengan pengaturan cluster, perusahaan ingin menjamin ketersediaan pulsa terutama bagi pelanggan di suatu wilayah.
BY EKARINA , Muhammad Iqbal